AD dan ART Mahasiswa Lanny Jaya (KWKLJ) Kota Studi Manokwari [ Perbaikan Tahun 2022 ]

 

ANGGARAN DASAR

MAHASISWA KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN LANNY JAYA

KOTA STUDY MANOKWARI

 

Dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, sesunggunya Koordinator Wilayah  kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari (KWKLJ), yang dapat merangkum dan mewakili untuk kepentingan organasisai Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari.

BAB I

Nama Dan Tempat Kedudukan

Pasal I

Nama

Organisasi ini bernama sebagai berikut:

1.  Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya,

2. Diluar kota studi Manokwari disebut Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari, kemudian di singkat menjadi  (KWKLJ).

Pasal 2

Tempat Kedudukan

KWKLJ bertempat kedudukan di kota study Manokwari Provinsi Papua Barat.

 

 

BAB II

Asas, Semangat dan Sifat

Pasal 3

Asas, Semangat

Organisasi ini berdasarkan dengan semanggat kekeluargaan, dan persaudaraan, tidak dibedakan suku dan bahasa.

Pasal 4

Sifat

Organisasi ini bersifat kerja sama pemerintah kabupaten Lanny Jaya dan menjalankan organisasi, pengelolahan beasiswa, memberikan, masukan, kritik dan saran menyangkut kepentingan mahasiswa dan pembangunan kabupaten Lanny Jaya.

 

BAB III

Tujuan  Dan Fungsi

Pasal 5

Tujuan

1.     Meningkatkan mutu dan kualitas mahasisawa Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya (KWKLJ).

2.     Pemersatu yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses belajar, pengembangan Ide cara berfikir yang Mantap dan diharapkan mampu melaksanakan organisasi melalui kesatuan-persatuan agar semua kegiatan  menjadi tanggung jawab seluruh anggota Koordinator Wilayah Kabupaten  Lanny Jaya kota study manowari.

Pasal 6

Fungsi

1.        Membina kerja sama Koordinator Wilayah Kabupaten  Lanny Jaya (KWKLJ) ikut membina serta mengembangkan dan ketrampilan mahasiswa kabupaten Lanny Jaya Mencegah dan membantu penyelesaian permasalahan yang di hadapi oleh Anggota Koordinator Wilayah Kabupaten  kabupaten Lanny Jaya (KWKLJ) dalam penyelesaian study.

2.     Melaksanakan kegiatan lain yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya.

BAB IV

Bentuk Dan  Pengurus KORWIL

Pasal 7

Bentuk

Organisasi ini bentuk (kumpulan) korwil kabupaten Lanny Jaya

Pasal 8

Pengurus KORWiL

Organisasi ini mempunyai  pengurus sebagai berikut:

                1. Pembina

2. DPO

                 3. Ketua

                 4. Sekretaris

                 5. Bendahara

       6. Seksi – Seksi :

                          a.    Kerohanian

     b.   Bakat dan minat

     c.    Seksi keIlmuan dan penalaran

     d.   seksiHumas.

Seksi – seksi lain yang belum termasuk dalam ini akan di bentuk sesuai dengan kebutuhan akan di bentuk oleh ketua  bersama dengan anggotannya.

 

BAB V

  Keuangan

Pasal 9

Keuangan di peroleh dari Beasiswa dan usaha-usaha lainya

 

BAB VI

AturanPenutup

Pasal10

Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART, ini akan di atur selanjutnya dalam Perubahan Angaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Angaran Dasar pada kemudian hari.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGAH

MAHASISWA KOORDINATOR WILAYAH  KABUPATEN LANNY JAYA (K WKLJ) KOTA STUDY MANOKWARI

 

BAB I

Pendataan dan Batas Wilayah

Pasal 1

 

1.       Pendataan

Pendataan mahasiswa berdasarkan :

1. Nama, nim, jurusan dan  Perguruan tinggi

2. Nama orang Tua

3. Nama kampung  atau distrik yang jelas

4. Yang lain akan disesuaikan.

 

2.       Batas Wilayah

Mahasiswa yang orang tuanya berdomisili di wilayah kabupaten Lanny Jaya yang terdiri dari 39 Distrik yaitu:

1. Gamelia

2.  Makki

3.  Dimba

4.  Pirime

5.  Tiom

6.  Tiom Eneri

7.  Melagaineri

8.  Mbalingga

9.  Kwiyawage

10. Poga

11. Karu

12. yilu

13. guna

14. gelokbeam

15. Gupura

16. Indawa

17. Kolaya

18. Kilulome

19. Nikoge

20. Milibo

21. golo

22. wiringgambur

23. Ayunati

24. mukoni

25 jiginua

26. nogi

27. name

28.tiom olo

29. wereka

30. melagineri

31. balinggabarat

32. buruah

33. wono

34. kulilanny

35. wanobarat

36. muarah

37. Bugukgona

38. jugungi

39. goabalim

 

BAB II.

Pengurus Dan Keanggotaan

Pasal 2

Persyaratan Menjadi  Pengurus

Syarat menjadi badan pengurus sebagai berikut:

1. Aktif organisai dalam kegiatan sejenis KWKLJ yang diselenggarakan

2. Mahasiswa yang benar-benar asal kabupaten Lanny Jaya.

3. Tidak ada yang biaya dari lembaga atau pemerintah lain

4. Tugas belajar tidak berhak untuk menjadi pengurus KORWIL

5. Mahasiswa yang semester 5-7 .

6. Mahasiswa tersebut kuliah tidak aktif atau cuci tidak di injinkan mencalongkan diri sebagai pengurus korwil

Pasal 3

                                        Masa Kepengurusan

Menghakiri masa kepengurusan kurang lebih 1 (Satu) Tahun kecuali tidak ada angkatan tahun tersebut.

Pasal 4

Syarat Menjadi Anggota

Keanggotaan terdiri dari:

1. Anggota KWKLJ  Adalah Seluruh  Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya  yang masih aktif kuliah

2. Data mahasiswa yang namanya sudah ada di Pengurus Korwil Lanny Jaya

3. Bila Anggota Korwil lain aktif dalam organisasi KWKLJ maka dianggap sebagai anggota tetap korwil kabupaten lanny jaya

 

Pasal 5

Hak Dan Kewajiban

Hak anggota

Adalah mengikuti secara aktif seluruh kegiatan yang diselengarakan oleh KWKLJ  dan sebagai penyelenggara. Kegiatan KWKLJ  serta memberikan saran kritik atau aspirasi kepada pengurus KWKLJ dan PEMDA Lanny Jaya.

 

2 Kewajiban Anggota

a.  Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Setiapa Anggota wajib memilihara dan menjaga nama baik diri  sendiri baik dalam organisasi, PEMDA, Perguruan tinggi  dll.

c. Setiap anggota wajib berparsipasi aktif dalam rapat maupun kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh badan pengurus korwil lanny jaya

 

BAB III

Pengunaan Beasiswa PEMDA Lanny Jaya

Pasal 6

Uang Pemodokan dan Operasional

Pengunaan uang operasional dan pemodokan terdiri dari:

1. Berobat bila anggota korwil yang sakit

2. Melengkapi fasilitas kontrakan dan kebutuhan lainnya

3. Mengadakan kegiata-kegiatan yang mengebangkan mahasiswa.

4. Mengalokasikan uang Pemodokan dam Operasional (PO) secara terbuka dan transparan terhadap setiap anggota KWKLJ.

5. Membiayai mahasiswa-mahasiswi yang mengalami sakit.

 

BAB IV

Badan Kelengkapan

Pasal 7

Ketua

 

1.  Ketua KWKLJ dipilih dan disahkan melalui rapat umum anggota untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun.

2. Padamen jalankan organisasi didalamnya ketua di bantu oleh:Sekretaris , Bendahara, danSeksi – Seksi.

3.  Pengurusbaruterpilih, dilantikolehketuaikatanmahasiswapegunungantengah (IMPT).

 

BAB V

Rapat Umum dan Harian

Pasal 8

Rapat Umum

 

1. Mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangah

2. Menghentikan dan mengangkat pengurus KWKLJ

3. Menyusun dan menetapkan program kerja KWKLJ.

 

Pasal 9

Rapat Harian

1. Mengangkat pengurus kepanitiaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan KWKLJ

2. Rapat harian disesuaikan dengan kegiatan sejenis.

3. Mengadakan absensi

Pasal 10

Hilangnya Ke Anggotaan.

 

Atas permintaan sendiri:

1. Pindah ke kota  study lain dan meninggal dunia

2. Mahasiswa/i yang bersangkutan sudah selesai.

 

BAB VI

Pasal 11

Kewajiban pengurus

 

1. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan harus di bukukan di sertai dengan bukti yang sah dan dapat di pertangung jawabkan dalam rapat umum anggota KWKLJ

2. pengurus wajib memberikan laporan secara terbuka kepada seluruh anggota KWKLJ.

3. Pengurus korwil wajib tinggal di kontrakan.

4. Badan pengurus tidak di ijinkan menggunakan bantuan dana dari pemerintah tanpa sepengetahuan anggota KORWIL.

5. Pengurus KORWIL wajib menemui pemerintah daerah untuk membawah aspirasi mahasiswa/i asal kabupaten lany jaya.

6.  Pengurus korwil wajib mengunjungi anggota yang mengalami sakit

 

 

BAB VII

Sangsi

Pasal 12

Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat di kenakan sangsi beberupa:

1. pelanggaran dari pengurus korwil teguran dari dpo dan pembina

2. Pencabutan hak sementara

3. Pencabutan dari keanggotaan KWKLJ.

4. Pengurus KORWIL jika memakai dana tanpa sepengetahuan anggota maka akan di berhentikan masa kepengurusannya oleh Pembina .

5.  Jika anggota KORWIL melakukan pelanggaran maka akan di kenakan sanksi.

 

BAB VIII

Aturan Tambahan

Pasal 13

1.  Apa bilah Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur sebagai mana mestinya.

2.   Perubahan pengesahan ART hanya dapat dilakukan pada rapat umum anggota KWKLJ.

 

 

Catatan :

 

 Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga( AD/ART)  milik mahasiswa lanny jaya kota studi manokwari ini adalah perbaikan pada tahun 2022 dalam Rapat umum Anggota yang di laksanakan pada 10 Juni 2022 bertempat di lapangan napelium , Reremi Puncak, Manokwari - Papua Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post