ANGGARAN DASAR
MAHASISWA KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN LANNY JAYA
KOTA STUDY MANOKWARI
Dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, sesunggunya Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari (KWKLJ), yang dapat merangkum dan mewakili untuk kepentingan organasisai Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari.
BAB I
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama sebagai berikut:
1. Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya,
2. Diluar kota studi Manokwari disebut Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya kota studi Manokwari, kemudian di singkat menjadi (KWKLJ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
KWKLJ bertempat kedudukan di kota study Manokwari Provinsi Papua Barat.
BAB II
Asas, Semangat dan Sifat
Pasal 3
Asas, Semangat
Organisasi ini berdasarkan dengan semanggat kekeluargaan, dan persaudaraan, tidak dibedakan suku dan bahasa.
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat kerja sama pemerintah kabupaten Lanny Jaya dan menjalankan organisasi, pengelolahan beasiswa, memberikan, masukan, kritik dan saran menyangkut kepentingan mahasiswa dan pembangunan kabupaten Lanny Jaya.
BAB III
Tujuan Dan Fungsi
Pasal 5
Tujuan
1. Meningkatkan mutu dan kualitas mahasisawa Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya (KWKLJ).
2. Pemersatu yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses belajar, pengembangan Ide cara berfikir yang Mantap dan diharapkan mampu melaksanakan organisasi melalui kesatuan-persatuan agar semua kegiatan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya kota study manowari.
Pasal 6
Fungsi
1. Membina kerja sama Koordinator Wilayah Kabupaten Lanny Jaya (KWKLJ) ikut membina serta mengembangkan dan ketrampilan mahasiswa kabupaten Lanny Jaya Mencegah dan membantu penyelesaian permasalahan yang di hadapi oleh Anggota Koordinator Wilayah Kabupaten kabupaten Lanny Jaya (KWKLJ) dalam penyelesaian study.
2. Melaksanakan kegiatan lain yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya.
BAB IV
Bentuk Dan Pengurus KORWIL
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini bentuk (kumpulan) korwil kabupaten Lanny Jaya
Pasal 8
Pengurus KORWiL
Organisasi ini mempunyai pengurus sebagai berikut:
1. Pembina
2. DPO
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi – Seksi :
a. Kerohanian
b. Bakat dan minat
c. Seksi keIlmuan dan penalaran
d. seksiHumas.
Seksi – seksi lain yang belum termasuk dalam ini akan di bentuk sesuai dengan kebutuhan akan di bentuk oleh ketua bersama dengan anggotannya.
BAB V
Keuangan
Pasal 9
Keuangan di peroleh dari Beasiswa dan usaha-usaha lainya
BAB VI
AturanPenutup
Pasal10
Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART, ini akan di atur selanjutnya dalam Perubahan Angaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Angaran Dasar pada kemudian hari.
ANGGARAN RUMAH TANGGAH
MAHASISWA KOORDINATOR WILAYAH KABUPATEN LANNY JAYA (K WKLJ) KOTA STUDY MANOKWARI
BAB I
Pendataan dan Batas Wilayah
Pasal 1
1. Pendataan
Pendataan mahasiswa berdasarkan :
1. Nama, nim, jurusan dan Perguruan tinggi
2. Nama orang Tua
3. Nama kampung atau distrik yang jelas
4. Yang lain akan disesuaikan.
2. Batas Wilayah
Mahasiswa yang orang tuanya berdomisili di wilayah kabupaten Lanny Jaya yang terdiri dari 39 Distrik yaitu:
1. Gamelia
2. Makki
3. Dimba
4. Pirime
5. Tiom
6. Tiom Eneri
7. Melagaineri
8. Mbalingga
9. Kwiyawage
10. Poga
11. Karu
12. yilu
13. guna
14. gelokbeam
15. Gupura
16. Indawa
17. Kolaya
18. Kilulome
19. Nikoge
20. Milibo
21. golo
22. wiringgambur
23. Ayunati
24. mukoni
25 jiginua
26. nogi
27. name
28.tiom olo
29. wereka
30. melagineri
31. balinggabarat
32. buruah
33. wono
34. kulilanny
35. wanobarat
36. muarah
37. Bugukgona
38. jugungi
39. goabalim
BAB II.
Pengurus Dan Keanggotaan
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Pengurus
Syarat menjadi badan pengurus sebagai berikut:
1. Aktif organisai dalam kegiatan sejenis KWKLJ yang diselenggarakan
2. Mahasiswa yang benar-benar asal kabupaten Lanny Jaya.
3. Tidak ada yang biaya dari lembaga atau pemerintah lain
4. Tugas belajar tidak berhak untuk menjadi pengurus KORWIL
5. Mahasiswa yang semester 5-7 .
6. Mahasiswa tersebut kuliah tidak aktif atau cuci tidak di injinkan mencalongkan diri sebagai pengurus korwil
Pasal 3
Masa Kepengurusan
Menghakiri masa kepengurusan kurang lebih 1 (Satu) Tahun kecuali tidak ada angkatan tahun tersebut.
Pasal 4
Syarat Menjadi Anggota
Keanggotaan terdiri dari:
1. Anggota KWKLJ Adalah Seluruh Koordinator Wilayah kabupaten Lanny Jaya yang masih aktif kuliah
2. Data mahasiswa yang namanya sudah ada di Pengurus Korwil Lanny Jaya
3. Bila Anggota Korwil lain aktif dalam organisasi KWKLJ maka dianggap sebagai anggota tetap korwil kabupaten lanny jaya
Pasal 5
Hak Dan Kewajiban
Hak anggota
Adalah mengikuti secara aktif seluruh kegiatan yang diselengarakan oleh KWKLJ dan sebagai penyelenggara. Kegiatan KWKLJ serta memberikan saran kritik atau aspirasi kepada pengurus KWKLJ dan PEMDA Lanny Jaya.
2 Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Setiapa Anggota wajib memilihara dan menjaga nama baik diri sendiri baik dalam organisasi, PEMDA, Perguruan tinggi dll.
c. Setiap anggota wajib berparsipasi aktif dalam rapat maupun kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh badan pengurus korwil lanny jaya
BAB III
Pengunaan Beasiswa PEMDA Lanny Jaya
Pasal 6
Uang Pemodokan dan Operasional
Pengunaan uang operasional dan pemodokan terdiri dari:1. Berobat bila anggota korwil yang sakit
2. Melengkapi fasilitas kontrakan dan kebutuhan lainnya
3. Mengadakan kegiata-kegiatan yang mengebangkan mahasiswa.
4. Mengalokasikan uang Pemodokan dam Operasional (PO) secara terbuka dan transparan terhadap setiap anggota KWKLJ.
5. Membiayai mahasiswa-mahasiswi yang mengalami sakit.
BAB IV
Badan Kelengkapan
Pasal 7
Ketua
1. Ketua KWKLJ dipilih dan disahkan melalui rapat umum anggota untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun.
2. Padamen jalankan organisasi didalamnya ketua di bantu oleh:Sekretaris , Bendahara, danSeksi – Seksi.
3. Pengurusbaruterpilih, dilantikolehketuaikatanmahasiswapegunungantengah (IMPT).
BAB V
Rapat Umum dan Harian
Pasal 8
Rapat Umum
1. Mengubah dan menetapkan Anggaran Rumah Tangah
2. Menghentikan dan mengangkat pengurus KWKLJ
3. Menyusun dan menetapkan program kerja KWKLJ.
Pasal 9
Rapat Harian
1. Mengangkat pengurus kepanitiaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan KWKLJ
2. Rapat harian disesuaikan dengan kegiatan sejenis.
3. Mengadakan absensi
Pasal 10
Hilangnya Ke Anggotaan.
Atas permintaan sendiri:
1. Pindah ke kota study lain dan meninggal dunia
2. Mahasiswa/i yang bersangkutan sudah selesai.
BAB VI
Pasal 11
Kewajiban pengurus
1. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan harus di bukukan di sertai dengan bukti yang sah dan dapat di pertangung jawabkan dalam rapat umum anggota KWKLJ
2. pengurus wajib memberikan laporan secara terbuka kepada seluruh anggota KWKLJ.
3. Pengurus korwil wajib tinggal di kontrakan.
4. Badan pengurus tidak di ijinkan menggunakan bantuan dana dari pemerintah tanpa sepengetahuan anggota KORWIL.
5. Pengurus KORWIL wajib menemui pemerintah daerah untuk membawah aspirasi mahasiswa/i asal kabupaten lany jaya.
6. Pengurus korwil wajib mengunjungi anggota yang mengalami sakit
BAB VII
Sangsi
Pasal 12
Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat di kenakan sangsi beberupa:
1. pelanggaran dari pengurus korwil teguran dari dpo dan pembina
2. Pencabutan hak sementara
3. Pencabutan dari keanggotaan KWKLJ.
4. Pengurus KORWIL jika memakai dana tanpa sepengetahuan anggota maka akan di berhentikan masa kepengurusannya oleh Pembina .
5. Jika anggota KORWIL melakukan pelanggaran maka akan di kenakan sanksi.
BAB VIII
Aturan Tambahan
Pasal 13
1. Apa bilah Hal-hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur sebagai mana mestinya.
2. Perubahan pengesahan ART hanya dapat dilakukan pada rapat umum anggota KWKLJ.
Catatan :
Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga( AD/ART) milik mahasiswa lanny jaya kota studi manokwari ini adalah perbaikan pada tahun 2022 dalam Rapat umum Anggota yang di laksanakan pada 10 Juni 2022 bertempat di lapangan napelium , Reremi Puncak, Manokwari - Papua Barat.
Post a Comment