Header Ads Widget

Pelajar Bersama Masyarakat Pribumi Yalimo Layangkan Amarah Mereka Atas Ujaran Kata Monyet

 Pelajar  Bersama Masyarakat Pribumi  Yalimo Layangkan Amarah Mereka Atas Ujaran Kata Monyet. 


(Rasisme adalah musuh dunia, musuh orang Indonesia, musuh orang yali, musuh orang papua, dan musuh seluruh umat manusia yang musti harus di lawan.) 


Oleh : welinus walianggen S. Ap

Menulis adalah suatu cara untuk  berbicara pada anda. 

menulis adalah suatu cara untuk menyapa anda. 

Menulis adalah suatu cara untuk menyentuh anda.

Karena menulis tidak melukaimu

Menulis tidak mencederaimu

Menulis tidak merendahkan martabatmu. 

Menulis tidak membunuhmu. 

Tetapi menulis adalah mendidik dan mencerdaskan anda. Dengan lidah yang tidak terdidik. 


bangsa Indonesia adalah bangsa yang tidak beradap dan tidak terdidik. yang tidak menghormati, nilai dan martabat manusia  Papua. rasisme yang pertama kali telah terjadi pada tahun 2019 di malang surabaya.yang kedua terjadi di wamena, terhadap siswa. kemudian segenap rakyat papua tidak tinggal diam mereka terus melakukan penolakan dan protes dengan tegas atas ujaran yang berbau rasis. dan kali ini yang ketiga terjadi di yalimo. negara harus tau dan sadar sepanjang ada rasisme, fasisme, marjinalisasi, diskriminatif, genosida, ekosida dan etnosida. rakyat akan tetap berdiri untuk melakukan perlawanan. 


negara harus tau sepanjang ada rasisme di atas tanah leluhur kami akan tetap lakukan protes, karena hal itu melawan hukum TUHAN dan melanggar  dan mendiskreditkan nilai kemanusiaan. Dari atas tanah leluhur dan negari pusaka kami. 


jika kita adalah ciptaan Tuhan yang paling semporna dan mulia, maka nilai kemanusiaan harus di tegahkan. setiap gunung yang tinggi harus di rendahkan, setiap jalan yang kasar harus di haluskan, setiap tikungan harus diluruskan. supaya kita melihat keagungan Tuhan Bersama-sama. kita harus berjuang bersama, berdoa bersama, masuk penjara bersama sebagai sodara.tanpa ada perbedaan. betapa indahnya simponi persaudaraan. 


Kata monyet terhadap orang papua, terlebih khusus terhadap orang yali, yalimo. adalah kata yang paling buruk, dalam sejarah orang  papua pada umumnya, tetapi terlebih khusus orang Yalimo. 


Siapapun dia orang papua maupun, non papua yang melakukan ujaran Diskriminatif,  terhadap suatu ras, etnis,  manapun maka ia harus bertanggungjawab. sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 2008 dan itu, adalah konsekuensi logis wajib hukum.  Dalam penegakkan  hukum. demi hukum humanitarian. 


panca sila sebagai dasar filosofis dan ideologis negara republik Indonesia, dalam sila ke-satu yang berbunyi " Ketuhanan yang maha Esa"  Silah ke-dua " Kemanusiaan yang adil dan beradap" Dan sila ke-lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".maka itu negara harus menghormati hukum. 


negara  yang tidak taat pada hukumnya sendiri. itu adalah awal perintis kehancuran resistensi sebuah negara. sebab setiap negara berdiri karena hukum,keadilan dan kedamaian. tetapi juga setiap negara ada karena sebuah bangsa. 


Dalam tirani negara firaun dan goliat medren Indonesia terus terjadi tergendi kemanusiaan berjalan telanjang di ruang-ruang publik.  Sejak 1961  hingga 2025. saya menulis tulisan ini karena saya juga menghormati nilai kemanusiaan, dan kasamaan Drajat,  sebagai sesama manusia. Demi martabat orang yali di tanah yali.  tulisan ini juga lahir dari  rentetan suara rintihan dan tanggisan rakyat yali di tegah-tegah perlawanan sengit, antara TNI,Polri dan rakyat sipil. Dalam perlawanan itu rakyat sipil tertembak mati tragis. Sayapun turut menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ke pangkuan bapa sorgawi. Sebab kematian beliau adalah sebuah kematian yang terhormat,dan bermartabat, yang akan di perhitungkan dalam lembaran  sejarah bangsa papua. 


Secara jujur, adil, objektif profesional, & proposional. Saya sebagai anak Pribumi yalimo yang terdidik dan berilmu sangat kesal dengan ujaran yang di layangkan oleh pelajar dengan kata " MONYET".  kepada ketua kelas yang sedang menjalani tugas. Mengapa sebab karena sejatinya bangsa Indonesia telah merdeka, sejak 17 Agustus tahun 1945 dengan mencapai usia 80 tahun. Merupakan usia yang sangat relatif tua. Namun ujaran rasisme turus tumbuh subur di tanah Papua. 


Karena dalam teori hukum, dan hak asasi manusia, ujaran rasisme dapat di anggap sebagai, pelanggaran hak asasi manusia. Namun dalam prespektif teori kritis. teori post-klonial ujaran rasisme dapat dipahami sebagai bentuk warisan kolonialisme yang masih berlanjut hingga saat ini. 


Maka itu ujaran Rasisme, fasisme, genosida, ekosida dan etnosida struktural, sistematis dan masif. sehingga itu perlawanan harus di lakukan. Karena itu musuh umat Tuhan di seluruh belahan dunia. 


Siapapun TNI atauPolri yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di yalimo. Harus diproses jalur hukum. Hukum harus di tegahkan sebagai penegak hukum. Karena telah langgar kaidah etik prosedural Yang mana telah di tuangkan dalam undang-undang pasal 47 peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009. Menyebutkan bahwa senjata apihanya boleh di gunakan untuk melindungi nyawa manusia. Bukan membunuh warga sipil. 


beberapa  penolakan oleh ilmuan dan tokoh humanis. tetapi juga pejuang kemanusiaan (HAM), serta kesetaraan drajat dengan lugas dan pedas menyampaikan bahwa :


"Rasisme adalah bentuk kebodohan yang paling berbahaya dan merusak dalam masyarakat."

(Dr.marthin Luther kig jr)


" Rasisme adalah penyakit yang harus di obati dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengatasinya." 

(Nelson Mandela). 


Pandangan teologis tentang rasisme terhadap umat Tuhan di papua. 

"Rasisme adalah dosa, karena menghancurkan martabat manusia yang diciptakan menurut gambaran allah."

(Paus fransiskus). 


maka saya melihat reaksi itu  merupakan amarah masyarakat, denga tindakan anarkisme  melakukan pembakaran, adalah salah satu bentuk perlawanan. bahwa mereka bukan monyet atau kera mereka adalah suku yali, mereka ciptaan Tuhan paling semporna dan Mulia, mereka punya garis keturunan yang jelas, mereka punya peradaban yang jelas. Mereka punya hutan,gunung ,batu,sungai dll. Jujur Kami orang yali punya (dingnity) martabat dan kehormatan. 


Kami orang yali adalah manusia paling baik dan jujur di planet ini. Kalian adalah bangsa mingran yang datang menduduki dan menjajah kami di atas tanah mandat allah dan warisan leluhur kami. hidup dan beranak pinak di atas tanah pusaka kami. Namun Kami juga suda memberikan tanah, kalian suda hidup di tegah-tegah kami, kalian memperbaiki ekonomi. Kalian diberikan tempat yang layak. Namun kalian tidak pernah menghormati kaum Pribumi. 


Orang yali tidak pernah menjadi pengusaha, pegawai, anggota dewan, dan lain-lain di tanah toraja, manado, batak, Jawa, Sumatra, kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.  tetapi orang yali dengan relah memberikan anda tempat pekerjaan hidup beranak cucu di Yalimo, lalu anda katakan monyet. Berarti sebagai manusia normal pasti malu dengan kata monyet. Karena manusia datang mencari makan dan  jabatan serta memperbaiki ekonomi di tanah monyet. Lalu Pasukan TNI Polri dengan peralatan persenjataan canggih datang ke tanah yali untuk jaga monyet?. 


Jika negara yang beradap akan katakan tidak kami bukan menjaga monyet. Tetapi kami menjaga manusia- manusia yali di tanah yali. Lalu pertanyaannya bagimana dengan wajib hukum terhadap orang yang melayangkan kata monyet?.


Karena negara gagal menjalankan keadilan hukum di negara Indonesia sehingga masyarakat yali marah atas ketidakadilan hukum di Republik ini. Maka cara yang paling terhormat dalam mengangkat darajat, berkat dan martabat sebagai sesama manusia adalah bentuk protes dan melakukan perlawanan dengan kekerasan. Jika hukum Indoensia orang benar disalahkan. Orang salah dibenarkan maka itu adalah konsekuensi logis. Dalam menuntun keadilan. 


Sesuai amanat undang-undang  nomor 40 tahun 2008 tentang  penghapusan diskriminasi, ras dan etnis. Adalah wajib hukumnya terhadap pelaku. 


Hal ini memungkinkan bahwa, kualitas berfikir bangsa Indonesia masih katakan di bawa rata-rata standar, karena sejatinya bangsa yang beradap adalah bangsa yang selalu menghargai dan menjungjung tinggi nilai kemanusiaan. 


Dilihat dari ini maka saya simpulkan walaupun Indonesia suda merdeka lama, namun belum dewasa secara mental, sikologi, dan  secara ilmu pengetahuan belum sama sekali. Bangsa Indonesia perlu membutuhkan rekonsiliasi  yang sangat matang.

Kerena sesungguhnya negara ini suda kehilangan separu kemanusiaan, dan hukumnya sendiri. 


Sekian dan terimakasih 

Selamat membaca para pembaca yang budiman dan terhormat. 


Wamena lambukmu Mayo 6 September 2025


Penulis:

Welinus walianggen S. Ap

===================

Intelektual papua

No HP : 08136725171

Post a Comment

0 Comments